Umum

Ini Dia Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha 1444H 2023

294
×

Ini Dia Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha 1444H 2023

Share this article
Ketentuan Cuti Bersama Idul Adha
Ketentuan Cuti Bersama Idul Adha
Example 468x60

Tanggal Cuti Bersama Idul Adha, opini.co.id – Tampak gaduh mendekati hari libur nasional. Pasalnya masih menjadi tanda tanya bagi sebagian pekerja. Hari libur nasional tanggal 29 Juni 2023 diperingati sebagai hari raya Idul Adha 1444 Hijriah. Seluruh pekerja akan mendapatkan tanggal cuti bersama Idul Adha yang ditetapkan pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Keputusan tanggal cuti bersama Idul Adha telah diterbitkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Merujuk keputusan tersebut, sebagian karyawan swasta masih kebingungan terkait cuti bersama yang telah disahkan Presiden.

Example 300x600

Kebijakan yang telah disahkan dan beredar ke publik ini merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaa Idul Adha berlangsung. Maka dari itu, tanggal cuti bersama Idul Adha ditetapkan dengan berbegai pertimbangan. Terlebih hari libur nasional tersebut, dapat dijadikan sebagai kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga.

Tanggal Cuti Bersama Idul Adha 1444H

Hari raya Idul Adha yang jatuh pada 29 Juni 2023 membuat seluruh rakyat Indonesia mengambil kesempatan untuk merayakannya bersama dengan keluarga. Apalagi bagi mereka yang sudah lama berada diperantauan. Namun tentunya tanggal tersebut, bertepatan di hari Kamis. Di mana ASN mendapatkan hari libur setiap Hari Sabtu dan Minggu.

Seluruh kegiatan yang biasa dilaksanakan akan terhambat dengan banyaknya aktivitas Qurban diberbagai daerah. Hari libur nasional ini akan dibuat sebagai hari yang tepat untuk berkumpul dengan keluarga. Pasalnya hari kerja yang jatuh pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023 akan sedikit terhambat, karena kemacetan yang lebih parah.

Beruntungnya bahwa Presiden Jokowi memberikan keputusan yang sangat bijak terkait tanggal cuti bersama Idul Adha 1444H. Melalui keputusan Presiden, menetapkan bahwa hari libur nasional dan cuti bersama akan dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut yang jatuh pada tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023.

Dengan rincian yang sudah menjadi kebijakan dari pemerintah untuk menetapkan tanggal sesuai aturan, yakni pada tanggal 29 Juni 2023 diperingati sebagai hari raya Idul Adha 1444H. Sedangkan pada tangga; 28 dan 30 Juni 20023 diperingati sebagai hari cuti bersama Idul Adha 1444H.

Ketentuan Bagi Karyawan Swasta

Perkembangan dari keputusan ini masih menjadi sesuatu yang membuat keruh suasana diberbagai tempat kerja. Keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah menjadi sebuah tanda tanya yang masih bersarang dipikiran masyarakat saat ini.

Bagi karyawan swasta yang masih belum mendapatkan kejelasan dari kebijakan tersebut, sebaiknya melakukan konfirmasi dengan mempertanyakan hari cuti bersama Idul Adha yang akan dilaksanakan akhir bulan Juni 2023. Karena kebijakan yang diberikan oleh pemerintah khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan Cuti Bersama Idul Adha Karyawan Swasta
Ketentuan Cuti Bersama Idul Adha Karyawan Swasta

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memberikan informasi mengenai hal tersebut. Bahwa pelaksanaan libur dan cuti bersama yang telah diputuskan oleh pemerintah pada tanggl 28, 29, dan 30 Juni 2023 menjadi kebijakan optional bagi karyawan swasta.

Kebijakan mengenai cuti bersama harus dilakukan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Aturan yang diberlakukan untuk saat ini menjadi salah satu opsi yang dapat diterima atau ditolak oleh perusahaan. Sehingga para pekerja tidak bisa mengetahui kebijakan tersebut valid atau tidak valid dari pemerintah.

Lakukan konfirmasi pada perusahaan tempat bekerja untuk mendapatkan kepastian perihal tanggal cuti bersama Idul Adha 1444H yang dilaksanakan pada 28 dan 30 Juni 2023. Keputusan Presiden untuk cuti bersama ini merupakan sebuah kebijakan yang tidak diharuskan, jadi kembali pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Setiap karyawan swasta harus menerima keputusan yang diberikan oleh perusahaan, karena hal tersebut menyangkut kondisi serta kebutuhan operasional dari masing-masing perusahaan. Ketentuan tersebut merupakan opsional yang mana tidak diwajibkan kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Artikel Terkait: Cara Menggunakan iMessage pada iPhone, Fitur SMS Tanpa Pakai Pulsa

Penutup

Setelah mengetahui kebijakan yang diberikan pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Segera lakukan konfirmasi kepada perusahaan tempat bekerja mengenai cuti bersama yang jatuh pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *