Umum

Aturan dan Cara Hitung Tunjangan Hari Raya (THR) Sesuai Undang-Undang Permenaker Nomor 6 Tahun 2016

469
×

Aturan dan Cara Hitung Tunjangan Hari Raya (THR) Sesuai Undang-Undang Permenaker Nomor 6 Tahun 2016

Share this article
Cara Hitung Tunjangan Hari Raya (THR)
Example 468x60

Cara Hitung Tunjangan Hari Raya (THR), nomis.id – Tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang paling sensitif bagi sebagian orang, karena dirasa kurangnya pemberian THR yang diberikan oleh pihak perusahaan. Tetapi membahas THR tidak harus melulu saat menjelang hari raya saja. Kamu bisa mengamati serta mencari tahu aturan atau perhitungan dari pemberian THR bagi setiap perusahaan.

THR merupakan pendapatan di luar gaji atau non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan terhadap seluruh karyawannya. Biasanya orang yang menerima tunjangan ini merupakan seseorang yang akan merayakan hari besar keagamaannya, antara lain idul fitri, nyepi, waisak, imlek, dan natal. Namun pemberian THR tidaklah secara suka rela, ada cara hitung tunjangan hari raya yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan.

Example 300x600

Cara Hitung Tunjangan Hari Raya (THR)

Berikut ini akan kami ulas seputar THR yang harus kamu ketahui agar tidak mudah diprovokasi oleh oknum yang berpikir tidak berdasarkan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia.

Aturan Mengenai Tunjangan Hari Raya (THR)

Di Indonesia semua kegiatan atau aktivitas apapun selalu memiliki aturan yang berlaku jelas dan dapat dipertanggungjawabkan melalui hukum, termasuk THR. THR tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Cara Hitung Tunjangan Hari Raya (THR).

Peraturan tersebut ternyata hasil dari revisi peraturan sebelumnya yang menjelaskan terkait hal yang sama, yaitu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994.

Menurut aturan yang berlaku saat ini, terdapat 2 jenis pegawai yang berhak mendapatkan THR, yaitu sebagai berikut:

Para karyawan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih

Karyawan yang telah bekerja di perusahaan tersebut dengan masa kerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan (1 tahun)

Cara Hitung Tunjangan Hari Raya (THR)

Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Apabila kamu merupakan karyawan dari perusahaan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 1 tahun, kamu masih berhak mendapatkan THR. Jadi, kamu tidak perlu merasa khawatir lagi terhadap pemberian THR untuk karyawan baru.

Pemberian THR untuk karyawan baru dapat menggunakan rumus di bawah ini:

THR = Masa Kerja x Gaji Bulanan/12

Gaji bulanan yang dimaksud merupakan gaji pokok dan tunjangan tetap. Kamu harus mengetahui gaji pokok yang kamu terima setiap kali upah mu masuk ke dalam rekening yang telah tercampur atau ditotalkan dengan keseluruhan tunjangan lainnya, seperti uang makan, uang transport, uang kehadiran, dan lain sebagainya.

Sebagai contoh, kamu sedang bekerja di sebuah perusahaan yang mana merupakan karyawan baru dengan masa kerja 4 bulan. Tentunya kamu akan mendapatkan THR sesuai dengan hari raya keagamaanmu.

Setiap bulan kamu mendapatkan keseluruhan gaji sebesar Rp 3 juta dengan rincian bahwa gaji pokok mu adalah sebesar Rp 1 juta dan tunjangan rumah sebesar Rp 500 ribu. Maka, kamu bisa menghitung sendiri THR yang akan kamu dapatkan dengan kalkulasi sebagai berikut:

Rp 1 juta + Rp 500 ribu = Rp 1 juta 500 ribu

4 x Rp 1 juta 500 ribu/12 = Rp 500 ribu

Jadi, kamu yang baru bekerja selama 4 bulan dengan gaji pokok dan tunjangan tetapi sebesar Rp 1 juta 500 ribu akan mendapat THR sebesar Rp 500 ribu.

Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih

Sebagai karyawan yang sudah memiliki masa kerja 1 tahun atau bahkan lebih akan mendapatkan THR 1x gaji bulanan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Jadi, tidak perlu lagi menghitung THR yang akan diterima, karena sudah langsung mengetahui dengan melihat gaji pokok dan tunjangan tetap setiap kali mendapat gaji bulanan. Cara Hitung Tunjangan Hari Raya (THR).

Masa Kerja 1 Tahun Lebih atau Kurang untuk Karyawan Harian

Cara Hitung Tunjangan Hari Raya (THR). Hak yang sama bagi karyawan harian untuk mendapatkan THR dengan perhitungan yang juga sama seperti di atas. Kamu yang merupakan karyawan harian tetap akan mendapatkan THR sesuai dengan rata-rata gaji atau upah yang kamu terima selama 12 bulan terakhir atau kurang dari 12 bulan.

Artikel Terkait: Ada Gempa? Ini Dia Tindakan yang Harus Dilakukan Saat Terjadi Gempa Bumi, Berlindung Lebih Baik Dibanding Mengutamakan Feeling!

Kebijakan ini harus ditetapkan oleh perusahaan dengan menjumlahkan gaji bulanannya terlebih dahulu untuk mendapatkan rata-rata dari gaji bulanannya dengan rumus:

Jumlah Keseluruhan Gaji Sesuai Masa Kerja/Masa Kerja

Kemudian kamu dapat menghitung THR dengan rumus yang sama seperti di atas untuk mengetahui besaran uang yang akan diterima pada saat hari raya keagamaan.

Penutup

Itu dia aturan dan cara hitung tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan undang-undang permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Sebagai pekerja pun kita harus mengetahui hak-hak yang seharusnya diterima dari perusahaan. Cara Hitung Tunjangan Hari Raya (THR).

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *