Bahaya Krim Pemutih, Opini.co.id – Tak bisa dipungkiri, keberadaan produk kecantikan saat ini semakin mudah didapatkan. Konten terkait skincare yang berkembang cukup pesat di media sosial bahkan membuat konsumen semakin tergiur untuk mendapatkan produk – produk tersebut.
Sayangnya, tidak sedikit dari produk tersebut yang belum mendapatkan label dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Seperti diketahui, penggunaan produk skincare, khususnya untuk krim pemutih yang tidak memiliki izin BPOM bisa menimbulkan berbagai masalah kesehatan.
Makanya, melalui artikel ini kami akan merangkumkan beberapa bahaya krim pemutih tanpa label BPOM yang penting Anda ketahui. Yuk, simak ulasannya sampai selesai!
Bahaya Krim Pemutih Tanpa Label BPOM
Mengandung Bahan – Bahan Berbahaya
Menurut kepala BBPOM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan) asal Bandar Lampung yang bernama, Zamroni, produk krim memutihkan wajah dan badan tanpa label BPOM berarti produk tersebut beredar tidak sesuai dengan standar yang telah diberlakukan di Indonesia, alias ilegal.
Produk ilegal ini biasanya mengandung bahan – bahan berbahaya, seperti asam retinoat, merkuri, deksametason, hidrokuinon, dan lain – lain. Kandungan tersebut bisa sebabkan berbagai masalah kesehatan ringan hingga serius. Misalnya, untuk penggunaan merkuri yang bisa sebabkan perubahan pada warna kulit, alergi, iritasi hingga kerusakan permanen pada susunan saraf otak.
Menyebabkan Masalah Jangka Panjang
Bahaya krim pemutih tanpa label BPOM lainnya akan terlihat ketika digunakan dalam jangka panjang, contohnya bisa sebabkan hiperpigmentasi. Efek ini akan terlihat pada bagian kulit yang terpapar sinar matahari langsung dan bisa timbulkan ochronosis, alias kulit berwarna kehitam – hitaman.
Masalah jangka panjang akibat penggunaan krim tanpa label BPOM tersebut akan terlihat setelah penggunaan produk selama 6 bulan dan kemungkinan besar sifatnya irreversible, atau tidak bisa dipulihkan.
Bahan – Bahan Berbahaya Pada Krim Pemutih
Di sisi lainnya, bahan pewarna kerap kali disalahgunakan pada prodik skincare. Bahan pewarna tersebut biasanya digunakan dalam pembuatan tinta, kertas atau tekstil.
Zat warna ini adalah zat karsinogenik yang jika dicampurkan pada produk skincare dapat menyebabkan kerusakan hati. Tak hanya membahayakan konsumennya, pengedar produk tidak berlabel BPOM juga bisa terkena sanki hukum yang berat.
Penutup
Nah, itu dia beberapa bahaya krim pemutih tanpa label BPOM yang penting untuk diketahui. Semoga informasinya bermanfaat.