Jadi Korban Investasi Bodong?, Opini.co.id – Banyak artikel di website lain yang membahas tentang hati-hati dengan investasi bodong. Tetapi jarang yang membahas tentang bagaiman jika sudah terlanjur menjadi korban?
Karena percuma jika nasi sudah menjadi bubur. Yang perlu dilakukan selanjutnya apakah hanya bisa pasrah? Ternyata tidak, masih ada yang dapat Anda lakukan, dan pada kesempatan artikel kali ini akan kami bahas mengenai caranya. Yuk baca selengkapnya.
OJK membentuk SWI, atau yang dikenal dengan Satgas Waspada Investasi. Dan jika menemukan adanya investasi ilegal yang ditawarkan baik secara online maupun offline, mereka pun akan bergerak.
Karena itu dibutuhkan keikutsertaan Anda dengan melaporkan jika ada investasi bodong.
Yang harus dilakukan jika jadi korban penipuan investasi bodong di Indonesia
1. Mengumpulkan bukti
Tentunya dalam hal hukum tidak bisa dilakukan sembarangan. Maksudnya sembarangan adalah menuduh pihak lain, dalam hal ini menuduh salah satu project sebagai investasi bodong. Untuk itu dibutuhkan bukti yang kuat.
Contohnya adalah dengan mengumpulkan bukti para korban yang juga sama-sama tertipu investasi bodong yang sama. Tentunya pihak pengelola tidak akan menipu hanya 1 orang saja melainkan banyak orang agar mereka mendapatkan keuntungan yang banyak.
Dan inilah yang dapat digunakan menjadi celah untuk mengumpulkan bukti penipuan tersebut. Selain itu juga diperlukan penyusunan rencana yang tepat. Dengan begitu para korban pun dapat menang pada persidangan.
Kalau Anda hanya beraksi sendiri akan sulit.
2. Lapor ke OJK
Jika dirasa kesulitan untuk mengurus diri, maka cara nomor dua ini dapat Anda coba. Yakni dengan melaporkan langsung ke institusi yang berwenang, yakni OJK.
Anda dapat berkunjung ke Gade Coffee & Gold Kementrian BUMN. Di mana di lokasi itu dijadikan sebagai Warung Waspada Investasi, dibentuk atas inisiatif dari satgas waspada investasi dan juga gabungan kementerian, beserta lembaga-lembaga yang lain.
Alamatnya sendiri yakni Jl. H. Agus. Salim, di Jakpus.
Layanan yang disediakan antara lain pelayanan pengaduan, gadai swasta ilegal, konsultasi, hingga sosialisasi tentang fintech lending.
3. Victim Forum
Korban penipuan investasi bodong juga dapat bekerjasama dan membentuk victim forum. Tujuan dari pembentukan victim forum yakni mengawal, supaya nantinya kerugian dapat restitusi. Selain itu pelaku yang mendirikan investasi bodong dapat dipidana dan tidak mengulangi perbuatannya.
Jika dibiarkan saja maka pelaku bisa saja membuat investasi bodong lagi di lain waktu, yang akan merugikan banyak orang di masa akan datang.
Ada isi UU yang penting untuk Anda ketahui terkait hal ini.
Jadi para korban investasi bodong bisa mendapatkan perlindungan dari negara. Di mana hal ini sudah diatur di dalam UU no. 34 / 2014.
Isinya yakni mengenai proteksi korban dan saksi. Untuk permohonan restitusi sendiri bisa dilakukan baik sebelum maupun sesudah adanya putusan hukum tetap yang dibuat oleh pengadilan.
baca juga : Tips memilih Saham untuk Jangka Panjang
4. Jasa pengacara yang kompeten
Agar bisa membantu memenangkan perkara di pengadilan, penting bagi Anda untuk mencari pengacara yang kompeten.
Tentunya ini dilakukan sesudah mengumpulkan bukti. Karena itu akan sangat membantu nanti di pengadilan.
Nantinya pengacara akan bisa membantu dalam menyusun strategi yang tepat, dengan begitu gugatan dapat diajukan atas dasar hukum di Indonesia yang berlaku.
Tentunya bukti yang kuat dalam hal ini bisa menjadi kendala. Oleh karena itu point no empat ini sangat terkait dengan poin no satu di atas.